Karena Adanya bebera Faktor yang Menentukan Wilayah Negara
yaitu:
1. Penduduk yang tetap
2. Wilayah tertentu
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan.
a.Dalam unsur
kependudukan ini harus ada unsur kediaman secara tetap.penduduk yang tidak
mendiami suatu Wilayah secara tetap dan selalu berkelana(nomad) tidak namakan
penduduk sebagai unsur konstitutif pembentukan suatu Negara.yang meningkat
seseorang dengan Negaranya ialah kewarganegaraan yang di tetapkan oleh
Masing-masing Hukum Nasional yaitu ada tiga cara penentapan kewarganegaraan
sesuai Hukum Nasional yaitu:
1.Jus sanguinis
Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan
melalui keturunan.menurut cara ini,kewarnegaraan anak ditentukan oleh kewarnegaraan
orang tua mereka.
2.Jus Soli
Menurut system ini kewarnegaraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarnegaraan orang tuanya.
3.Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi
warganegara asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi
syarat-syarat tertentu,seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu
yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.
Jadi
merupakan suatu ketentuan hukum positif bahwa suatu penduduk mempunyai hak
menentukan Nasib sendiri,menjadi merdeka dan menentukan sendiri bentuk dan
corak pemerintahan serta system perekonomian dan social yang di inginkannya.dan
disini hukum Internasional tidak menentukan beberapa harusnya jumlah penduduk
salah satu unsur konstitutif pembentukan suatu Negara.
Tidak akan
ada Negara tanpa Wilayah.oleh karena itu adanya suatu wilayah tertentu mutlak
bagi pembentukan suatu Negara.sebab tidak mungkin ada suatu Negara tanpa
wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut.
Wilayah
suatu Negara terdiri dari daratan,lautan dan udara diatasnya berdasarkan
Konvensi PBB III. Mengenai hukum laut telah mengelompokan sebagian besar Negara
di Dunia ada 3 kelompok yaitu:
Kelompok
Negara-negara pantai(the land locked states group) dan Negara-negara secara
geografis tidak menguntungkan(the geographically disadvantaged states
group).wilayah lautan atas nama suatu Negara mempunya keadulatan penuh biasanya
terdiri dari perairan daratan,lautan pendalaman,dan laut wilayah,sedangkan
wilayah udara adalah udara yang berada di atas wilayah daratan dan
bagian-bagian laut tersebut.
Bersadarkan
dengan penjelasan diatas tersebut bahwa
setiap warganegara mempunyai hak membentuk Negara baru karena sesuai dengan
wilayah,Ras,bahasa,dan keturunan.berarti perjuangan papua merdeka tidak
salah,sebab di lihat dari Wilayah,bahasa,Ras,keturunan.orang papua berbeda jahu
dengan bahasa melayu Indonesia,dan wilayah Papua tidak termasuk dalam bingkai
NKRI,sebab wilayah papua masukan kedalam bingkai NKRI secara Ilegal, dan Negara penjajah Indonesia mempertahankan
Wilayah Papua karena adanya SDA(Sumber Daya Alam).bukan karena kepedulian
terhadap rakyat papua barat dan sebagainya, tetapi penjajah kolonialisme dan
imperalisme Indonesia mempertahankan
wilayah papua barat sebab adanya segala kekayaan Alam Papua.
Itu sebabnya
rakyat papua barat menyatakan kepada
penjajah Indonesia bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu
penjajahan perampasan SDA,pembunuhan,penculikan,pemusnahan Ras Malanesia Papua
Barat harus di hapuskan sebab tidak sesuai dengan Hak Asasi
Manusia,keadilan,perdamaian.sebab kekerasan Negara penjajah kolonialisme dan
imperalisme Indonesia di Papua benar-benar tidak sesuaia dengan aturan hukum yang berlaku,
khususnya di wilayah Papua,melainkan aturan hukun yang terapkan oleh
Negara penjajah Indonesia di keseluruhan wilayah Papua Barat ialah,
menyiksa,membunuh,menculik,memperkosa dan perlakuan tidak manusiawi ini yang terapkan
oleh oknum TNI dan POLRI Indonesia terhadap
Rakyat papua yang benar-benar memperjuangkan
kebenaran,keadilan,kedamaian,dan mempertahankan Jati diri Ras Malanesia Papua
Barat.dan sebenarnya setiap Negara mempunyai tujuan yang mutlak yaitu tidak
lain ialah untuk menjamin Hak-hak dan kebebasan warga berdasarkan aturan hukum yang berlaku.tujuan ini hanya
mencapai dalam suatu Negara yang menjunjung tinggi hukum.jadi dalam suatu
Negara harus ada jaminan hak-hak Asasi Manusia,demi menciptakannya
kesejahteraan dan kemakmuran Rakyatnya,dan memberikan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi setiap orang,dalam Alam kebebasan yang
seluas-luasnya.jika kebahagiaan individu tercapai, maka itulah tujuan Negara
telah terwujud.
Tetapi
tujuan Negara yang terapkan di tanah papua berbeda jahu dengan penjelasan di
atas tersebut,melainkan tujuan Negara yang terapkan di Wilayah papua ialah
memusnahkan Orang Asli pribumi Ras Malanesia Papua Barat dengan tujuan menguasai wilayah Papua Barat
dengan keseluruhannya dan menghabiskan hasil kekayaan Alam Papua.itu sebabnya
rakyat papua barat menyatakan kepada penjajah kolonialisme dan imperalisme
Indonesia bahwa kemerdekaan itu ialah Hak segala bangsa(Papua) dan bahasa
melayu Indonesia yang berpendudukan illegal di wilayah papua barat segera
angkat kaki dan pulang ke tanah jawa,sebab wilayah papua adalah milik orang
asli pribumi Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar