Jumat, 28 Februari 2014

NEGARA PADA UMUMNYA MEMBENTUKAN KEDAULATAN.


Karena Adanya  bebera Faktor yang Menentukan Wilayah Negara yaitu:
1.     Penduduk yang tetap
2.     Wilayah tertentu
3.     Pemerintahan
4.     Kedaulatan.
a.Dalam unsur kependudukan ini harus ada unsur kediaman secara tetap.penduduk yang tidak mendiami suatu Wilayah secara tetap dan selalu berkelana(nomad) tidak namakan penduduk sebagai unsur konstitutif pembentukan suatu Negara.yang meningkat seseorang dengan Negaranya ialah kewarganegaraan yang di tetapkan oleh Masing-masing Hukum Nasional yaitu ada tiga cara penentapan kewarganegaraan sesuai Hukum Nasional yaitu:
1.Jus sanguinis
   Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan.menurut cara ini,kewarnegaraan anak ditentukan oleh kewarnegaraan orang tua mereka.
2.Jus Soli
    Menurut system ini kewarnegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarnegaraan orang tuanya.
3.Naturalisasi
  Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warganegara asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu,seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.
Jadi merupakan suatu ketentuan hukum positif bahwa suatu penduduk mempunyai hak menentukan Nasib sendiri,menjadi merdeka dan menentukan sendiri bentuk dan corak pemerintahan serta system perekonomian dan social yang di inginkannya.dan disini hukum Internasional tidak menentukan beberapa harusnya jumlah penduduk salah satu unsur konstitutif pembentukan suatu Negara.
Tidak akan ada Negara tanpa Wilayah.oleh karena itu adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara.sebab tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut.
Wilayah suatu Negara terdiri dari daratan,lautan dan udara diatasnya berdasarkan Konvensi PBB III. Mengenai hukum laut telah mengelompokan sebagian besar Negara di Dunia ada 3 kelompok yaitu:
Kelompok Negara-negara pantai(the land locked states group) dan Negara-negara secara geografis tidak menguntungkan(the geographically disadvantaged states group).wilayah lautan atas nama suatu Negara mempunya keadulatan penuh biasanya terdiri dari perairan daratan,lautan pendalaman,dan laut wilayah,sedangkan wilayah udara adalah udara yang berada di atas wilayah daratan dan bagian-bagian laut tersebut.
Bersadarkan dengan penjelasan diatas tersebut  bahwa setiap warganegara mempunyai hak membentuk Negara baru karena sesuai dengan wilayah,Ras,bahasa,dan keturunan.berarti perjuangan papua merdeka tidak salah,sebab di lihat dari Wilayah,bahasa,Ras,keturunan.orang papua berbeda jahu dengan bahasa melayu Indonesia,dan wilayah Papua tidak termasuk dalam bingkai NKRI,sebab wilayah papua masukan kedalam bingkai NKRI secara Ilegal,  dan Negara penjajah Indonesia mempertahankan Wilayah Papua karena adanya SDA(Sumber Daya Alam).bukan karena kepedulian terhadap rakyat papua barat dan sebagainya, tetapi penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia  mempertahankan wilayah papua barat sebab adanya segala kekayaan Alam Papua.
Itu sebabnya  rakyat papua barat menyatakan kepada penjajah Indonesia bahwa Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan perampasan SDA,pembunuhan,penculikan,pemusnahan Ras Malanesia Papua Barat harus di hapuskan sebab tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia,keadilan,perdamaian.sebab kekerasan Negara penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia di Papua benar-benar tidak  sesuaia dengan aturan hukum  yang berlaku,  khususnya di wilayah Papua,melainkan aturan hukun yang terapkan oleh Negara penjajah Indonesia di keseluruhan wilayah Papua Barat ialah, menyiksa,membunuh,menculik,memperkosa dan perlakuan tidak manusiawi ini yang terapkan oleh oknum TNI dan POLRI Indonesia terhadap  Rakyat papua yang benar-benar memperjuangkan kebenaran,keadilan,kedamaian,dan mempertahankan Jati diri Ras Malanesia Papua Barat.dan sebenarnya setiap Negara mempunyai tujuan yang mutlak yaitu tidak lain ialah untuk menjamin Hak-hak dan kebebasan warga berdasarkan  aturan hukum yang berlaku.tujuan ini hanya mencapai dalam suatu Negara yang menjunjung tinggi hukum.jadi dalam suatu Negara harus ada jaminan hak-hak Asasi Manusia,demi menciptakannya kesejahteraan dan kemakmuran Rakyatnya,dan memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap orang,dalam Alam kebebasan yang seluas-luasnya.jika kebahagiaan individu tercapai, maka itulah tujuan Negara telah terwujud.
Tetapi tujuan Negara yang terapkan di tanah papua berbeda jahu dengan penjelasan di atas tersebut,melainkan tujuan Negara yang terapkan di Wilayah papua ialah memusnahkan Orang Asli pribumi Ras Malanesia Papua Barat  dengan tujuan menguasai wilayah Papua Barat dengan keseluruhannya dan menghabiskan hasil kekayaan Alam Papua.itu sebabnya rakyat papua barat menyatakan kepada penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia bahwa kemerdekaan itu ialah Hak segala bangsa(Papua) dan bahasa melayu Indonesia yang berpendudukan illegal di wilayah papua barat segera angkat kaki dan pulang ke tanah jawa,sebab wilayah papua adalah milik orang asli pribumi Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar